KP
Kerja Pintar
Temukan karier impianmu ✨

Rekrutmen Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) • Seluruh Indonesia
Full Time 4,7jt-7,5jt Dilihat 2003×
D3 Full Time Pemerintahan S1 Semua Jurusan SMA/SMKD3 Full Time Pemerintahan S1 Semua Jurusan SMA/SMK

Deskripsi Pekerjaan

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) adalah kementerian baru di Indonesia yang bertugas menyelenggarakan ibadah haji dan umrah secara khusus. Kementerian ini dibentuk berdasarkan perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dan resmi berdiri sejak 26 Agustus 2025. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, juga disingkat Kemenhaj, adalah kementerian pada pemerintah eksekutif yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia, serta bertugas melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian ini merupakan peningkatan dari Badan Penyelenggara Haji dan peleburan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dari Kementerian Agama.

Kualifikasi

PPIH Kloter 1.Ketua Kloter 2.Pembimbing Ibadah Haji Kloter PPIH Arab Saudi 1.Layanan Akomodasi 2.Layanan Konsumsi 3.Layanan Transportasi 4.Layanan Bimbingan Ibadah 5.Siskohat Persyaratan Umum: Warga Negara Indonesia Beragama Islam Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan denaan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan Oleh dokter pemerintah Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita) Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana Memiliki identitas kependudukan yang sah Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS atau Pegawal Instansi lainnya) Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi aawai berbasis Android dan/atau iOS; Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris Tidak sedang menjalani tugas belajar Pasangan suami istri dilaran bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIPI Arab Saudi pada tahun yang sama Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari: Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga; atau Unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022. INFO LEBIH LANJUT KLIK TOMBOL LAMAR LOWONGAN INI TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN